Jakarta –Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru, yaitu transfer uang di bawah Rp 100 juta antar bank tak lagi menggunakan sistem BI Real Time Gross Settlement (RTGS). Transfer dana dilakukan menggunakan sistem layanan kliring.
Menurut Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs, transfer antar bank dengan kliring tetap akan sampai di hari yang sama dalam waktu dua jam.
“SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) kan diproses tiap jam 10, 12, 14, dan 16. Nah, kalau RTGS didorong untuk jumlah yang besar saja,” katanya kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).
Aturan baru itu tertuang dalam SE No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014,
Dengan demikian, transfer atas nama nasabah melalui sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi yang lebih besar dari Rp 100 juta per transaksi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini maka transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah diarahkan untuk menggunakan layanan kliring.
BI-RTGS nantinya khusus untuk layanan transaksi transfer dana yang bernilai besar (Large Value Payment System-LVTS).
“Kami menyarankan menggunakan SKNBI karena biayanya lebih murah,” tambahnya.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.