Home > Finance Intelligence > Apindo Pasrah, UMK Semarang 2015 Naik 18,37%

Apindo Pasrah, UMK Semarang 2015 Naik 18,37%

Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015

SEMARANG – Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang pasrah setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan angka Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK) 2015 Kota Semarang sebesar Rp 1.685.000 atau naik sekitar 18,37% dari tahun lalu.

’’Semua anggota sepakat untuk menerima. Para pengusaha pasrah dengan keputusan Gubernur Jateng pada Kamis (20/11) lalu,’’ tutur Ketua Apindo Semarang, Supandi, saat temu konsultasi anggota Apindo di PT Mascom Graphy, Jalan Raya Kaligawe Km 5, kemarin.

Sebelumnya, Apindo meminta gubernur merevisi kembali usulan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Kalangan pengusaha meminta usulan Rp 1.685.000 tersebut dikurangi Rp 21.500 menjadi Rp 1.664.000.

Usulan wali kota, menurut Supandi, tidak masuk akal. Penentuan UMK tidak jelas dasar hukumnya. Mengacu pada Permenaker No 13/2013, survei kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan 60 komponen. Dari hasil KHL itu, diperoleh angka Rp 1.664.000.

’’Namun entah mengapa Wali Kota Semarang memberi tambahan Rp 21.000 untuk menentukan UMK Semarang 2015,’’ katanya.

Tanpa Dasar Hukum

Menurut dia, usulan Wali Kota Semarang tidak mengacu pada dasar hukum penentuan KHL. Angka tersebut tidak rasional. Jika sesuai dengan KHL, seharusnya tidak perlu ditambahkan sebesar Rp 21.000.

UMK 2015, imbuh dia, mengalami kenaikan cukup tinggi dari UMK sebelumnya. UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500 sementara UMK tahun depan Rp 1.685.000. Kenaikan UMK yang relatif tinggi ini sangat berat bagi pengusaha.

Apalagi pengusaha tahun depan mengalami tantangan cukup berat. Selain kenaikan harga BBM, tarif listrik juga secara periodik terus meningkat. Pengusaha dituntut memutar otak untuk memberikan gaji lebih kepada karyawan, terutama sektor industri padat karya yang memiliki ribuan karyawan.

Supandi menambahkan, sebenarnya pengusaha berharap penentuan UMK 2015 mempertimbangkan kenaikan inflasi serta pertumbuhan perekonomian. Artinya, apabila UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500, maka penentuan UMK 2015 seharusnya naik sekitar 10%, bukan 18,37%.

Dalam pertemuan tersebut, awalnya para pengusaha keberatan dengan penentuan UMK 2015 dari gubernur yang secara resmi sudah ditetapkan. Namun karena upaya sudah dilakukan maksimal dan tidak ada penyelesaian, para anggota mengaku pasrah.

Pada temu konsultasi, sejumlah pengusaha menyatakan siap untuk menjalankannya. Mereka tidak melakukan upaya penangguhan UMK untuk tahun depan.

’’Tapi, kami berharap penentuan pada 2016 jangan ada model-model kepentingan politis yang angkanya tidak lazim. Kami meminta wali kota tidak memberikan tambahan penentuan UMK yang tidak ada dasar hukumnya,’’ harap Supandi.

Leave Your Footprint

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.