Home > Finance Intelligence > Inilah Daftar UMP 2015 di 19 Provinsi

Inilah Daftar UMP 2015 di 19 Provinsi

UMP

Jakarta – Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2015 sedangkan 10 provinsi masih membahas besaran UMP termasuk Jakarta dan empat provinsi ( Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Barat) tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya upah minimum kabupaten-kota (UMK).

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang diterbitkan di Jakarta, Senin, menyatakan provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

Sedangkan Provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.

Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2015

No. Provinsi UMP (Rupiah) UMP (Rupiah) Kenaikan (persen)
1 Aceh 1.900.000 8,57%
2 Sumatera Barat 1.615.000 8,39%
3 Jambi 1.710.000 13,83%
4 Sumatera Selatan 1.974.346 8,15%
5 Bangka Belitung 2.100.000 28,05%
6 Bengkulu 1.500.000 11,11%
7 Banten 1.600.000 20,75%
8 Bali 1.621.172 5,09%
9 NTB 1.330.000 9,92%
10 Kalimantan Selatan 1.870.000 15,43%
11 Kalimantan Tengah 1.896.367 10,00%
12 Kalimantan Timur 2.026.126 7,41%
13 Gorontalo 1.600.000 20,75%
14 Sulawesi Utara 2.150.000 13,16%
15 Sulawesi Tenggara 1.652.000 18,00%
16 Sulawesi Tengah 1.500.000 20,00%
17 Sulawesi Selatan 2.000.000 11,11%
18 Sulawesi Barat 1.655.500 18,25%
19 Maluku 1.650.000 16,61%

 

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.