Jakarta –Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memeriksa setiap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha. Tujuannya adalah mencegah adanya NPWP yang tidak terdaftar alias bodong.
Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan Ditjen AHU, kita melakukan registrasi ulang, validasi semua data. Pastikan tidak ada NPWP bodong,” tegas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Fuad mengakui proses validasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Butuh waktu dalam hitungan tahun agar ada kepastian data yang tepat dari wajib pajak.
“Kita butuh sekitar beberapa tahun. Kita cek lagi semuanya,” sebut Fuad.
Bila ditemukan NPWP bodong, lanjut Fuad, akan ada sanksi. Mulai dari yang paling ringan seperti teguran, sampai terberat yaitu pencabutan izin usaha.
“Kalau nggak ada NPWP, ya mental. Baru ngasih teguran, nggak mau juga ya cabut izin usahanya,” kata Fuad.
Proses ini sudah dimulai dengan penandatangan kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham. Langkah awal akan dimulai dengan sinkronisasi data secara online.
“Ini sudah lama direncanakan dan memang baru bisa terealisasi sekarang karena mempertimbangkan banyak hal,” tutur Fuad.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.