PARIS, SELASA — Swiss dan Singapura bersepakat berbagi data dan informasi pajak berdasarkan sebuah traktat keuangan internasional yang telah diratifikasi 47 negara. Ini memungkinkan pelacakan penggelapan menjadi lebih mudah.
Kesepakatan antara Swiss dan Singapura ini dibuat karena dua negara surga pajak tersebut turut meneken traktat yang telah lama didesak oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Sejak krisis besar ekonomi dunia dimulai dari Amerika Serikat tahun 2008, upaya mencegah penggelapan pajak yang dilakukan para warga kaya dunia semakin gencar. Pencegahan penggelapan pajak menjadi topik besar yang dibahas dalam setiap pertemuan G-20 dan pertemuan internasional lainnya.
”Ini jelas menjadi awal menuju pengakhiran kerahasiaan perbankan, yang banyak disalahgunakan para penggelap pajak,” kata Direktur OECD yang menangani perpajakan, Pascal Saint- Amans, di Paris, Perancis, Selasa (6/5), pada sebuah pertemuan tingkat menteri OECD.
Surga koruptor global
Swiss dan Singapura terkenal sebagai kawasan surga pajak, di mana para koruptor global menyimpan dana dan juga para warga kaya. AS, Jerman, dan India kini sedang gencar mendesak Swiss membuka data tentang rekening para warganya yang menghindari pembayaran pajak.
Traktat baru keuangan itu berisikan tentang kesediaan berbagi data soal informasi perpajakan lintas negara. Negara-negara yang menandatangani adalah semua anggota OECD, termasuk Singapura dan Swiss. Sebanyak 47 negara itu memiliki waktu hingga tahun 2017 untuk mempersiapkan peraturan domestik, yang memungkinkan setiap negara peratifikasi melaporkan informasi tentang rekening dan data perpajakan warga penggelap pajak ke setiap negara, asal dari penggelap pajak. Ini dalam rangka mewujudkan moto ”tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan pajak”.
Swiss dan Singapura menjadi isu penting. Swiss adalah pemilik 2,2 triliun dollar AS aset lewat 300 lebih bank di sana. Diduga kuat aset ini juga termasuk kekayaan para penggelap pajak. Namun, sebuah survei tahun lalu, menurut laman The Financial Times, Singapura segera mengambil alih posisi Swiss sebagai negara dengan total aset perbankan yang lebih besar.
”Tindakan Singapura dan Swiss berarti semua pemerintahan benar-benar dapat memiliki akses terhadap informasi tentang data setiap penggelap pajak, yang mengira keadaan masih aman,” kata Saint-Amans.
Namun, aksi saling tukar informasi tersebut hanya terbatas pada setiap negara yang turut meratifikasi traktat itu. Informasi yang boleh dibuka adalah rekening, dividen, pendapatan dari setiap warga yang diduga telah menggelapkan pajak. Bagian lain dari informasi yang bisa dibuka adalah juga data penjualan perusahaan, yang diduga turut menggelapkan pajak. OECD masih melanjutkan rincian tentang data yang bisa dibuka.
Tahun lalu atas upayanya sendiri, AS berhasil memaksa UBS (bank terbesar Swiss) untuk membuka informasi tentang warga AS yang menggelapkan pajak lewat perbankan Swiss.
Sekretaris Jenderal OECD Jose Angle Gurria mengatakan, para penggelap itu bersifat kriminal. Penggelap pajak telah menyebabkan kerugian seperti hilangnya penerimaan pajak.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.