Home > Finance Intelligence > BPJS Berharap Regulasi Program Pensiun Selesai Tahun Ini

BPJS Berharap Regulasi Program Pensiun Selesai Tahun Ini

 

bpjs

Bisnis.com, BALIKPAPAN–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengharapkan penyelesaian peraturan pemerintah sebagai landasan dalam peluncuran program pensiun bisa selesai tahun ini sehingga rencana operasional efektif pada Juli 2015 bisa terealisasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas masukan yang akan diberikan kepada pemerintah terkait dengan program tersebut yang meliputi iuran, manfaat serta mekanismenya.

“Nanti, masukan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk menyusun peraturan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2014).

Nantinya, seluruh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh hak pensiun seperti yang selama ini ada bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Kendati demikian, imbuh Elvyn, pekerja tersebut harus menjadi peserta minimal selama 15 tahun. “Kalau kurang dari itu, pensiunnya dibayar dimuka.”

Adapun mengenai iuran, rentang persentase iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kemungkinan antara 8%-12% dari upah yang diterima. Hanya saja, hal ini masih belum diputuskan karena masih dalam pembahasan bersama.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan jaminan pensiun perlu untuk segera direalisasikan sebagai upaya untuk mempersiapkan masa depan. Jaminan tersebut utamanya bagi pekerja swasta dan informal yang mengedepankan produktifitas.

“Karena ketika produktifitas pekerja sudah berakhir, harus ada jaminan untuk mendapatkan penghasilan,” tuturnya.

Peran ini perlu untuk membagi tugas dan tanggung jawab manajemen terhadap pekerja. Adanya perlindungan, menurutnya, akan memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga produktifitasnya pun meningkat.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.