Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan Relaksasi Pajak yang berlaku mulai tanggal 22 Maret s/d 30 Juni 2021.
Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa:
A. Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021, dengan rincian:
* Gratis untuk PBB buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00)
* Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.00,00)
* Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00)
*Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp 5.000.000)
* Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp 5.000.000,00)
B. Pengurangan BPHTB sebesar 10%
Ayo segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak, karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang.
Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan melalui Aplikasi Tangerang Live.
Pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, dan melalui Aplikasi Tangerang Live.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.