Home > Uncategorized > Bukti Pemotongan Pajak Elektronik (e-Bupot) PPh23/26

Bukti Pemotongan Pajak Elektronik (e-Bupot) PPh23/26

Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh wajib pajak adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan e-Bupot 23/26. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui:

  • Aplikasi e-bupot ini user friendly. Karena berbasis web sehingga lebih nyaman digunakan (mobile friendly) dan tak perlu install aplikasi. Wajib Pajak cukup membuka www.pajak.go.id, lakukan log in menggunakan akun DJP online yang dimiliki, maka semua kemudahan layanan di DJP online bisa Wajib Pajak nikmati. Pembuatan e-bupot juga sudah bisa melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bekerjasama dengan DJP.
  • Dengan e-bupot, data dari Wajib Pajak dan Pemotong pajak akan disinkronisasi. Pengawasan pembayaran pajak bisa dipantau oleh dua belah pihak. Jadi aplikasi e-bupot ini mempermudah Wajib Pajak dan DJP juga lebih mudah untuk mengawasi. Win-win solution untuk semua.
  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan menggunakan e-bupot PPh 23/26 ditetapkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020.
  • KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP 425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, dan KEP-652/PJ/2019. Keenam aturan itu mengatur tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/PJ/2017.
  • Jika pada keputusan sebelumnya menunjuk nama perusahaan pemotong atau perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki sertifikat elektronik, pada KEP-269/PJ/2020 tidak ada lagi penunjukkan Wajib Pajak/PKP tertentu.
  • Dalam KEP-269/PJ/2020, implementasi penggunaan e-bupot PPh 23/26 berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai PKP dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta berlaku mulai masa Agustus 2020. Selain itu, kewajiban membuat e-bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP. Kriteria wajib e-bupot tak hanya berhenti di situ. Dalam hal WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban berdasarkan KEP-269/PJ/2020, keharusan membuat e-bupot dan SPT PPh 23/26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.

Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan berdasarkan Kep Dirjen Pajak
di atas, DJP tentu melakukan evaluasi dan penyempurnaan aplikasi secara
bertahap demi kesempurnaan pelayanan di masa depan. Bagaimanapun,
pelayanan DJP dipastikan akan serba digital mengikuti perkembangan zaman serta tuntutan untuk menjadi lebih baik.

Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diberikan apresiasi. Meskipun
belum sepenuhnya bisa digunakan seluruh pemotong pajak, namun secara
perlahan dan pasti, aplikasi ini akan menjadi inovasi yang andal demi
peningkatan kualitas pelayanan bagi Wajib Pajak. (HP)

Leave Your Footprint

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.