Home > Finance Intelligence > Gratis Biaya BPHTB untuk NJOP sampai 2 Milyar

Gratis Biaya BPHTB untuk NJOP sampai 2 Milyar

bphtbJAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi rumah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp 2 milyar. Dengan adanya aturan ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lebih mudah memiliki rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 193 tahun 2016 tentang Pembebasan 100% atas BPHTB Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Pertama Kali dan/atau pengenaan 0% BPHTB Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP Sampai Dengan Rp 2 Milyar.

Bila dirunut kembali, Pergub No.193/2016 ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No.5 tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan atau Keringanan dan atau Pembebasan Pajak BPHTB dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2016.

Dengan keluarnya aturan ini diharapkan semua orang di Jakarta punya sertifikat hak milik, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

pergub-193-th2016-pembebasan-100-bphtb

 

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.