Home > Finance Intelligence > Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Alasan Kemenaker

Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Alasan Kemenaker

Tunjangan-Hari-Raya

 

Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.

Aturan baru ini merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994, yang menetapkan THR baru bisa dibayar jika telah bekerja minimal 3 bulan.

Direktur Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo mengungkapkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kepastian pada pekerja mendapatkan haknya, meski haknya tersebut hanya satu bulan, atau dihitung proporsional.

“Makanya dibuat persentase yang proporsional sesuai masa kerjanya, yang dibayar kan hak stakeholder (pekerja) selama sebulan dia kerja dalam persentase 12 bulan. Artinya pemerintah memberikan kejelasan. Tujuannya berikan kepastian hak pekerja,” katanya pada detikFinance, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Kewajiban membayar THR untuk karyawan yang telah bekerja selama satu bulan tersebut, ujar Wahyu, tidak membebani perusahaan. 

Sebab, THR merupakan hak pekerja yang diakumulasi secara bulanan, dan dibayar sebesar satu kali gaji jika telah bekerja setahun, dan proporsional jika belum bekerja setahun.

“Dalam satu bulan itu ada hak stakeholder di situ. THR dibayar sesuai besaran gaji satu bulan, tapi secara proporsional. Maka kita buat aturan dari turunan PP 78 Tahun 2015, sebagai bentuk pemberian kepastian pada hak pekerja, walau hak itu hanya satu bulan,” jelas Wahyu.

(ang/ang) 

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.