Home > Finance Intelligence > Setelah 31 Tahun Menkeu Batasi Utang Perusahaan Pengurang PPh

Setelah 31 Tahun Menkeu Batasi Utang Perusahaan Pengurang PPh

deposito

169-PMK.010-2015Per _ DER_4to1

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menetapkan nilai utang perusahaan yang bisa jadikan  faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) maksimal empat kali lipat dari jumlah modal yang dimiliki. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tahun depan (2016) setelah selama 31 tahun dibekukan pemerintah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang terbit pada 9 September 2015. 

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan besarnya perbandingan antara utang dan modal atau debt to equity ratio (DER) perusahaan yang bisa dijadikan dasar perhitungan PPh sebesar empat banding satu (4:1). Utang yang dimaksud Bambang adalah saldo rata-rata utang perusahaan dalam satu tahun pajak. 

Dalam salinan PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang diterima CNN Indonesia, Kamis (17/9) disebutkan, pengecualian DER diberikan bagi wajib pajak (WP) badan atau perusahaan di beberapa sektor berikut: 

  • Perbankan
  • Lembaga pembiayaan
  • Asuransi
  • Pertambangan minyak dan gas (migas), pertambangan umum, dan pertambangan lain pemegang kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
  • Infrastruktur



Selain itu, ketentuan DER 4:1 ini juga tidak berlaku bagi WP badan yang seluruh penghasilannya sudah dikenakan PPh Final. 

Apabila besar utang perusahaan melampaui ketentuan DER 4:1, Menkeu menegaskan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh hanya empat kali dari jumlah modal. 

Biaya utang yang dimaksud Menkeu adalah bunga pinjaman, diskonto dan premium utang, biaya tambahan pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan sebagai jaminan pengembalian utang, dan selisih kurs pinjaman asing. 

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak,” tulis Menkeu dalam beleidnya. 

Tertunda 31 Tahun 

Sejarahnya, ketentuan DER sebagai basis perhitungan PPh pernah diterapkan di era Menteri Keuangan Radius Prawiro, tepatnya pada pada 8 Oktober 1984 dengan perbandingan utang terhadap modal kala itu ditetapkan 3:1. Dasar hukum penetapan DER sebagai basis perhitungan PPh adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. 

Berselang enam bulan, tepatnya pada 8 Maret 1985, Radius Prawiro membekukan ketentuan DER karena dikhawatirkan dapat menghambat  perkembangan dunia usaha. Sebagai payung hukumnya, terbit KMK Nomor 254/KMK.04/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan KMK Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. 

Penundaan berlangsung sekitar 31 tahun atau sampai sekarang, sebelum dihidupkan kembali oleh Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro. 

 

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.