Home > Finance Intelligence > Ini Daftar Barang yang Dinaikkan Bea Masuk Impornya

Ini Daftar Barang yang Dinaikkan Bea Masuk Impornya

import

 

Jakarta –Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor, yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.‎ Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.

‎Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:

  1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20%
  2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
  3. Sosis impor menjadi 30%
  4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30%
  5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15%-20%. Ikan sarden dan salmon 15%, sementara ikan tuna 20%
  6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15%-20%. Contohnya permen karet impor 20%
  7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20%
  8. Sayuran yang diawetkan 20%
  9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15%
  10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
  11. Piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano 15%
  12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15%
  13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20%-22,5%
  14. Tas dan aksesoris tas 15-20%
  15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5%-15%, sedangkan dari kulit berbulu 15%-20%
  16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25%
  17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35%
  18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 %-25%
  19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15%
  20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10%
  21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15%
  22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15%
  23. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20%-50 %
  24. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50%.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas ratusan item produk impor. Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman berharap kebijakan tarif itu dapat mendorong kemajuan industri dalam negeri.

“Ini untuk industri dalam negeri cukup bagus, hadiah lebaran,” ujar Adhi S. Lukman pada acara halal bihalal di Gedung Kementerian Perdagangan, Kamis (23/7).

Pernyataan Adhi tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang mempertegas perubahan sekaligus kenaikkan tarif bea masuk atas ratusan barang impor terhitung mulai hari ini.


Menurut Adhi, kebijakan ini bisa menciptakan harmonisasi tarif bea masuk antara bahan baku dan barang jadi. Dengan adanya harmonisasi ini, industri dalam negeri diharapkan bisa lebih bersaing secara kualitas dan harga dengan barang impor.

Harmonisasi tarif terjadi karena bahan baku kan kena bea masuk, tapi produk jadinya kan selama ini (tarif bea masuknya) hanya 0 – 5 persen,” ujarnya.

Kementerian Keuangan memastikan terhitung mulai hari ini tarif bea masuk ratusan item barang konsumsi naik rata-rata sekitar 5 persen. 

Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015. Total ada lebih dari 60 pos jenis barang konsumsi yang dikenakan tarif bea masuk.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen bea dan Cukai menegaskan kebijakan tarif ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan murni untuk menjaga daya saing dan melindungi industri dalam negeri.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.