Jakarta, CNN Indonesia — Meski rencana penghapusan sekitar 33 barang dari objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diumumkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pekan lalu, masyarakat belum bisa menikmati pembebasan pajak bagi sejumlah barang mewah. Sebab peraturan tersebut baru berlaku bulan depan, tepatnya 9 Juli 2015.
Untuk bisa menghapus sejumlah barang sebagai objek PPnBM, pemerintah telah merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjadi PMK Nomor 106/PMK.010/2015 seperti yang diterima CNN Indonesia.
Aturan yang diteken Bambang pada 8 Juni 2015 tersebut telah mendapat pengesahan dan tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2015 lalu.
Dalam peraturan itu, disebutkan peraturan pembebasan 33 objek barang mewah dari pajak barang mewah (PPnBM) berlaku setelah 30 hari peraturan tersebut diundangkan.
Namun pemerintah masih tetap mengenakan pajak penjualan untuk barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, berikut daftar barang yang tergolong mewah beserta pengenaan tarifnya berdasarkan aturan anyar tersebut.
– Tarif 20 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
2. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.
3. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan senisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
– Tarif 40 persen:
1. Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
3. Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
– Tarif 50 persen:
1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
– Senjata artileri
– Revolver dan pistol
– Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
– Tarif 75 persen:
1. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.