Jakarta -Pemerintah lewat Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa barang seperti peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, hingga tas perempuan tidak akan lagi kena pajak barang mewah.
“PMK ini sudah saya tandatangani, paling dalam waktu satu atau dua hari proses administrasi di Kemenkum HAM dan pekan depan sudah terbit, dan langsung berlaku,” ungkap Bambang dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Bambang menuturkan, kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi, dan untuk mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi.
“Selama ini itu semua dikenakan PPnBM, padahal sekarang sudah diproduksi di dalam negeri. Sayang kalau dikenakan,” terangnya.
Berikut rinciannya :
Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.
Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.
Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
Barang bermerek terkenal: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia, dan alas kaki.
Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.
Sementara barang yang masih dikenakan pajak barang mewah adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar atau yacht, dan senjata api. Menurut Bambang, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.
“Kita juga mau mengukur keseimbangan pembayar pajak. Biar orang yang benar-benar kaya yang bayar pajak,” terangnya.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.