Home > Finance Intelligence > Apartemen Seharga Rp 5 Miliar Kini Kena Pajak Barang Mewah

Apartemen Seharga Rp 5 Miliar Kini Kena Pajak Barang Mewah

1459572shutterstock-1915078101780x390Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan aturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberi nomor 90/PMK.03/2015. Dalam aturan yang diteken Bambang pada 30 April 2015 tersebut, juga mengatur mengenai kriteria hunian yang terkena PPnBM sekaligus merevisi aturan sebelumnya bernomor 253/PMK.03/2008.

Salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan Bambang menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena PPnBM dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk rumah beserta tanah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya menjadi Rp 5 miliar saja.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan wacana Kementerian Keuangan sebelumnya yang akan mengenakan PPnBM untuk hunian mewah berharga Rp 2 miliar ke atas.

Selain menggunakan acuan harga jual, Bambang juga menetapkan pengenaan PPnBM untuk hunian mewah berdasarkan luas bangunan.

Berdasarkan harga atau luas bangunan yaitu lebih dari 400 meter persegi untuk rumah tapak, dan lebih dari 150 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya,” ujar Bambang, dikutip dari aturan tersebut, Kamis (7/5).

Luas bangunan yang terkena PPnBM berdasarkan aturan baru, jauh lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya yaitu 500 meter persegi untuk rumah tapak dan 400 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Harga jual yang dimaksud merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual,” kata Bambang.

Rencana Kementerian Keuangan menurunkan treshold harga hunian mewah yang kena PPnBM dinilai bisa menurunkan permintaan properti sebesar 30 hingga 40 persen. Seperti diungkapkan perusahaan konsultan properti ternama Jones Lang LaSalle (JLL) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto menjelaskan jika pemerintah menurunkan treshold harga hunian mewah yang terkena PPnBM menjadi Rp 2 miliar, maka penurunan penjualan properti pasti terjadi.

“Impact-nya itu memang akan cukup besar pada permintaan, karena sebetulnya pasar yang besar adalah untuk properti di harga Rp 2 miliar itu,” kata Vivin.

Vivin menjelaskan, saat ini hunian yang dijual dengan harga di atas Rp 10 miliar dikenakan pajak sekitar 35 persen. Angka tersebut terdiri dari 5 persen pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20 persen PPnBM.

Turunnya permintaan akibat diturunkannya threshold tersebut menurutnya akan direspons pengembang dengan menyediakan hunian yang luasnya lebih kecil. “Hal tersebut mengakibatkan turunnya harga jual dan berpengaruh pada kualitas hidup penghuni,” kata Vivin.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.