JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. “Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” jelas Hestu seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Bea meterai sebesar Rp 10.000 akan menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Hestu mengatakan, meterai lama masih bisa dipakai dan selama satu tahun ini diberlakukan masa transisi. Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” ucap Hestu.
Menurut dia, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan. Cara kedua adalah dengan menggunakan dua meterai Rp 6.000. Sedangkan cara ketiga adalah dengan menggunakan tiga meterai Rp 3.000. “Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021,” jelas dia.
Penulis : Tussie Ayu
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.