Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim
KONTAN.CO.ID – Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, bisa segera mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan super alias superdeduction tax hingga 200% dari biaya yang mereka keluarkan.
Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2019.
Beleid ini menyebutkan bahwa wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (vokasi) bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.
Nilai maksimal pengurangan tersebut, meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Lalu ada tambahan pengurangan maksimal 100% dari jumlah biaya tersebut.
Dalam beleid tersebut, Menkeu menetapkan lima jenis biaya yang bisa memperoleh tambahan pengurangan penghasilan maksimal 100%.
Pertama, biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya lain terkait untuk pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
Kedua, biaya pembimbing praktik kerja, pemagangan, atau kegiatan pembelajaran.
Ketiga, biaya barang atau bahan untuk pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran.
Keempat, biaya pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta latih perorangan, yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.
Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta latih yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai perundang-undangan.
Nah, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan, harus menyampaikan pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal yang masih berlaku.
Bisa dicabut
Meski demikian, pemerintah bisa mencabut insentif tersebut apabila pemberian insentif superdeduction tax kepada wajib pajak jika penyelenggaraan kegiatan vokasi dinilai tidak efektif.
Sebab, pemerintah bakal melakukan evaluasi terkait kesesuaian program kegiatan vokasi, peningkatan kompetensi peserta kegiatan, dan hasil penyerapan tenaga kerja peserta latih.
“Hasil evaluasi, akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direkur Peraturan Perpajakan II,” bunyi PMK tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyambut baik terbitnya aturan ini.
Menurut Fajar, insentif ini mendukung kaderisasi sumber daya manusia (SDM) dan evaluasi kurikulum agar sesuai kondisi industri terkini.
“Perusahaan juga bakal lebih mudah merekrut karyawan baru yang berkualitas,” kata Fajar.
Namun, ia mengingatkan agar praktik di lapangan sesuai dengan aturan teknis yang dikeluarkan.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.