Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-05/PJ.09/2019 menginformasikan bahwa sehubungan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada tanggal 18 April 2019, menyebabkan dokumen unggahan (lampiran) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan Wajib Pajak melalui e-Filing (di luar e-form dan e-Filing melalui ASP) antara tanggal 18 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem e-Filing DJP. Adapun, Wajib Pajak Badan yang terdampak akan menerima email berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.