Home > Finance Intelligence > Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan Sri Mulyani

Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

“Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya,” kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Pemerintah, lanjut dia merasa perlu berkoordinasi untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, adil, efisien, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital

Alasan Dibatalkan

–  Adanya kesimpangsiuran, ditarik karena subtansinya belum ada. Noise yang muncul banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru dalam PMK tersebut.

–  Memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

–  Namun ditariknya PMK tersebut tak lantas menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Mereka tetap harus membayar pajak sesuai aturan yang sudah ada.

Kata Pelaku e-Commerce

– kekhawatiran pengusaha mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama dengan bisnis lainnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce tidak berlaku terhadap potensi bisnis berbasis internet seperti media sosial (medsos), yaitu Instagram, Facebook, dan Twitter. Sehingga mereka yang sudah menjalankan bisnisnya melalui marketplace kemungkinan takutnya pindah ke tempat lain, karena jika jualan di marketplace dikejar-kejar NPWP, ini akan dikejar pajak, kalau medsos tidak dikejar maka mereka akan pindah ke sana.

– jika diberlakukan kepada medsos bagaimana teknisnya untuk mewajibkan para perdagangannya menyetor NPWP.

Leave Your Footprint

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.