Mohon menjadi perhatian!
Berikut Summary dari PMK 70/2017 Akses data Bank ke DJP :
1. Bank wajib melaporkan data saldo rekening WP Orang Pribadi rekening saldo per 31/12/2017 yang saldo akhirnya diatas 1 milyar ke Kantor Pajak.
2. Bank wajib melaporkan data saldo rekening WP Badan (CV, PT, YAYASAN) semua rekening dalam artian tidak ada pembatasan saldo 1 milyar.
3. Yang dimaksud dengan Rekening adalah : Cek, Tabungan, Deposito, Simpan Pinjam, atau Rekening dlm bentuk Sertifikat Simpanan, Sertifikat Simpan Pinjam, Sertifikat Investasi, Sertifikat Utang atau Instrumen lain yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan.
4. Contoh Laporan Bank ke Kantor Pajak :
Saldo per 31/12/17 sebesar 1 milyar tersebut merupakan saldo agregat/penjumlahan semua rekening (rincian no 3) masing-masing Bank.
Contoh :
Anton memiliki rekening saldo Per 31/12/17 di Bank:
BCA
No. Rek xxx430 Rp. 30.000.000
No. Rek xxx431 Rp. 500.000.000
Deposito Rp. 500.000.000
Reksadana Rp. 300.000.000
Total rekening di Bank BCA Rp. 1.330.000.000
Maka Bank BCA wajib lapor identitias rekening tersebut ke kantor pajak.
MEGA
No. Rek xxx780 Rp. 80.000.000
No. Rek xxx781 Rp. 120.000.000
Deposito Rp. 300.000.000
Reksadana Rp. 100.000.000
Total rekening di Bank MEGA Rp. 600.000.000
Maka Bank MEGA tidak wajib lapor identitas rekening tersebut kekantor pajak.
5. Laporan Rekap Rekening / Laporan Portofolio :
Untuk memudahkan cek saldo semua rekening (No.4) di masing-masing Bank, Wajib Pajak dapat meminta cetak laporan rekap rekening/laporan portofolio (BCA) seperti contoh foto terlampir misal per tgl 27/12/17.
6. Laporan SPT Tahunan :
Semua Saldo Rekening (No.5) per 31/12/2017 wajib dilaporkan di SPT Tahunan 2017 lapor di maret 2018.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.