Home > Finance Intelligence > FYI! – PMK 70/PMK.03/2017 AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

FYI! – PMK 70/PMK.03/2017 AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

PJ.091_PL_S_02_2017-00_Akses Informasi Keuangan_01

Mohon menjadi perhatian!

Berikut Summary dari PMK 70/2017 Akses data Bank ke DJP :

1. Bank wajib melaporkan data saldo rekening WP Orang Pribadi rekening saldo per 31/12/2017 yang saldo akhirnya diatas 1 milyar ke Kantor Pajak.

2. Bank wajib melaporkan data saldo rekening WP Badan (CV, PT, YAYASAN) semua rekening dalam artian tidak ada pembatasan saldo 1 milyar.

3. Yang dimaksud dengan Rekening adalah : Cek, Tabungan, Deposito, Simpan Pinjam, atau Rekening dlm bentuk Sertifikat Simpanan, Sertifikat Simpan Pinjam, Sertifikat Investasi, Sertifikat Utang atau Instrumen lain yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan.

4. Contoh Laporan Bank ke Kantor Pajak :

Saldo per 31/12/17 sebesar 1 milyar tersebut merupakan saldo agregat/penjumlahan semua rekening (rincian no 3) masing-masing Bank.

Contoh :

Anton memiliki rekening saldo Per 31/12/17 di Bank:

BCA

No. Rek xxx430                                 Rp.         30.000.000

No. Rek xxx431                                 Rp.       500.000.000

Deposito                                              Rp.      500.000.000

Reksadana                                          Rp.      300.000.000

Total rekening di Bank BCA         Rp.  1.330.000.000

Maka Bank BCA wajib lapor identitias rekening tersebut ke kantor pajak.

MEGA

No. Rek xxx780                                 Rp.         80.000.000

No. Rek xxx781                                 Rp.       120.000.000

Deposito                                              Rp.      300.000.000

Reksadana                                          Rp.      100.000.000

Total rekening di Bank MEGA     Rp.     600.000.000

 Maka Bank MEGA tidak wajib lapor identitas rekening tersebut kekantor pajak.

5. Laporan Rekap Rekening / Laporan Portofolio :

Untuk memudahkan cek saldo semua rekening (No.4) di masing-masing Bank, Wajib Pajak dapat meminta cetak laporan rekap rekening/laporan portofolio (BCA) seperti contoh foto terlampir misal per tgl 27/12/17.

6. Laporan SPT Tahunan :

Semua Saldo Rekening (No.5) per 31/12/2017 wajib dilaporkan di SPT Tahunan 2017 lapor di maret 2018.

Leave Your Footprint

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.