Home > Finance Intelligence > KEMENKEU BUKA PELUANG GO-JEK MENJADI AGEN PAJAK

KEMENKEU BUKA PELUANG GO-JEK MENJADI AGEN PAJAK

agen pajak - gojek

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka kemungkinan perusahaan rintisan (startup) teknologi dan aplikasi seperti Go-Jek untuk menjadi agen pajak. Dengan kerjasama antara Kemkeu dan Go-Jek, maka wajib pajak (WP) bisa menggunakan aplikasi Go-Jek untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) termasuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, nantinya Go-Jek bisa dijadikan sebagai Application Service Provider (ASP) sehingga orang bisa melakukan registrasi NPWP lewat aplikasi Go-Jek.

Menurut Iwan, wacana ini muncul pasca Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim mengunjungi kantor Kemkeu pada Selasa (7/11). Salah satu yang dibahas terkait perkembangan teknologi dalam perpajakan.

Iwan mengatakan dalam pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bos Go-Jek itu, Menkeu setuju menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak. “Nantinya Go-Jek akan menjadi salah satu agen kita. Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan,” kata Iwan usai pertemuan.

Iwan menjelaskan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi. Apalagi dari sisi aturan, sejauh ini menurut Iwan tidak ada masalah. “Aturannya seharusnya tidak ada masalah juga karena tadi Bu Menteri sudah mengendorse,” tambahnya.

Selain registrasi NPWP, Iwan bilang, ke depan, Go-Jek bakal dimungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi yang disediakan. “Semua. Namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah,” ujarnya.

Selain penggunaan teknologi untuk perpajakan, Nadiem juga mengatakan, diskusi dengan para pejabat di Kemkeu lebih banyak membahas soal makroekonomi. Ia menguraikan antara lain seperti terkait revolusi digital, revolusi fintech, dan bagaimana perilaku konsumen di negara-negara lain. “Menkeu mau tahu seperti apa,” paparnya. Pertemuan itu terjadi sekitar dua jam.

Menurut Nadiem, revolusi digital di sektor keuangan bukan hanya terjadi di fintech. Dengan adanya revolusi di jasa finansial tersebut, diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan sehingga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Dengan revolusi fintech diharapkan orang di Indonesia akan punya akses terhadap layanan finansial, produk termurah, sehingga bisa meningkatkan taraf ekonominya.

Selain diminta pandangan soal revolusi digital, Nadiem sebelumnya juga pernah diminta pandangannya terkait pengenaan pajak untuk transaksi e-commerce. Pada saat itu dia meminta agar pemerintah memberi kemudahan termasuk insentif jika marketplace diminta menjadi pengumpul pajak.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.