Keputusan Komisi IX DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/ 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan jadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI, terkecuali Gerindra. “Sembilan dari 10 fraksi menyatakan persetujuannya Perppu ini dibawa ke tingkat II untuk disahkan jadi UU,” tandas Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, di rapat dengan Komisi XI, Senin (24/7) malam. Meski sepakat, sembilan fraksi memberikan catatan. Pertama: batasan minimal saldo yang dilaporkan. agar disesuaikan batas OECD yakni US$ 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar.
Kedua, “Pemerintah harus memberikan jaminan data itu tak digunakan di luar kepentingan perpajakan,” ujar Anggota Fraksi Komisis XI Partai Demokrasi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Karena Perppu tak bisa diubah, DPR berharap kesempatan memasukkan usulan-usulan tersebut dalam revisi UU KUP. Dus, kesepakatan ini ini menjadikan, industri keuangan wajib menyerahkan data keuangan nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar, sesuai aturan Menkeu.
Harian Kontan
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.