Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Samsat DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. Wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda pajak.
“Iya, betul ada pemutihan. Tadinya untuk menyambut ultah DKI Jakarta, tetapi karena sudah lewat, jadi penghapusan sanksi administrasi ini untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI,” terang Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Dispensasi ini diberlakukan sejak 19 Juli lalu hingga 31 Agustus 2017. Untuk itu, masyarakat diminta segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
“Bagi pemilik kendaraan, silakan manfaatkan kebijakan ini untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, jangan ditunda-tunda,” ungkap Sumardji.
Selain denda pajak kendaraan, sanksi administrasi untuk bea balik nama (BBN) juga akan dihapuskan selama kurun waktu tersebut. “Denda BBN itu, kalau misalnya melakukan balik nama tetapi tidak segera dibayar BBN tersebut, akan dikenakan denda. Nah, ini dihapuskan juga,” sambungnya.
Pembebasan denda pajak ini sudah berjalan satu hari. Diakui Sumardji, sejauh ini antusiasme masyarakat masih belum terlihat karena kurangnya sosialisasi.
“Masih sepi kelihatannya. Kita akan sosialisasikan kembali dengan memasang banner, juga spanduk,” tandasnya.