JAKARTA. Singapura siap menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan Singapura atau Ministry of Finance Singapore (MOF) dalam situs resminya. Bahkan Singapura juga menetapkan Indonesia sebagai salah satu intended partner dalam program itu.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol. Ia mengatakan, Singapura telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017. Dengan penandatanganan MCAA ini, maka Singapura dengan Indonesia tidak perlu lagi melakukan perjanjian keterbukaan infor- masi keuangan bilateral.
Ia juga membenarkan bahwa Indonesia adalah salah satu intended partner dari Singapura untuk menjalankan AEoI, “Salah satunya kita (Indonesia). Salah satu intended partner kita juga Singapura,” kata John kepada KONTAN, Rabu (12/7).
John bilang, dengan langkah dari Singapura ini, mulai September 2018 ini, Indonesia dan Singapura sudah bisa saling bertukar data informasi keuangan, “Seharusnya bisa,” ucapnya.
Menurut John, Singapura selanjutnya perlu melakukan aktivasi perjanjian laporan per negara atau Country by Country Reporting (CbCR) MCAA-nya dengan global forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia telah menandatangani CbCR MCAA di Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis pada 26 Januari 2017.
Berdasarkan pasal 7 MCAA, mereka harus memberikan notifikasi-notifikasi. “Ada enam notifikasi. Itu harus diberikan kepada global forum (OECD). Setelah itu, ada daftar intended partner,” ungkap Leli Listianawati, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, posisi Indonesia dengan Singapura sudah jelas dalam pertukaran informasi data keuangan guna keperluan perpajakan. Indonesia, kata Sri Mulyani, secara otomatis memiliki effective agreement seperti yang sudah didapatkan dari negara-negara lainnya yang menandatangani MCAA, juga negara-negara yang menekan perjanjian secara bilateral dengan Indonesia, yaitu Hongkong dan Swiss.
Pertukaran data dengan Singapura bisa dilakukan mulai September 2018.
Ia menjelaskan, dengan langkah Singapura menandatangani MCAA dan memasukkan Indonesia sebagai negara mitra mereka, maka poin-poin kerjasama ini bersifat sesuai dengan standar AEoI yang berlaku untuk negara yang mengikutinya.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.