Home > Finance Intelligence > Tinggal Bayar Pokoknya, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Semua

Tinggal Bayar Pokoknya, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Semua

pkpbbn-kb

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemda DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan.

“Ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, saat dihubungi detikFinance, Selasa (15/11/2016).

Program ini tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.

Program ini berlaku di seluruh Samsat DKI mulai 1 November lalu hingga 31 Desember 2016 mendatang. “Sudah berjalan dan sudah kami sosialisasikan di Samsat Jaksel melalui selebaran ditempel,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli.

Alberto menambahkan, animo masyarakat cukup banyak dengan adanya program ini. “Cukup banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak kemudian membayar pajaknya, ada beberapa di antaranya mobil mewah,” pungkasnya.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.