Home > Finance Intelligence > DENDA PKB KEMBALI DIHAPUS

DENDA PKB KEMBALI DIHAPUS

PKB Dihapus

JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juli 2016 hingga 2 Agustus 2016 mendatang.

Kebijakan ini disambut gembira oleh warga yang terlambat membayar PKB. “Asyik.. denda dihapus. Saya memang belum bayar pajak motor, seharusnya dua bulan lalu tapi kebetulan belum punya duit,” kata Adi, pengojek yang tinggal di Jakarta Barat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. “Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” ucapnya, Jumat (8/7).

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga 2 Agustus mendatang saja.

MANFAATKAN KESEMPATAN

Setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah kembali berlaku. “Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Agus mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. “Penghapusan denda pajak kami berlakukan hanya sampai dengan 2 Agustus,” tandasnya.

Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.