Jakarta -Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah menyetujui kenaikan airport tax di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 April 2016, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta.
Jonan menyetujui kenaikan ini, karena pelayanan bandara-bandara tersebut sudah meningkat. Airport tax juga sudah lama tidak naik, maka sudah sewajarnya dinaikkan, supaya AP II bisa memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna bandara.
“Karena sudah lama nggak naik, pelayanannya meningkat banyak, ya kita harus naikkan. Kalau pelayanan lebih baik tapi harganya nggak naik, nggakbisa,” papar Jonan, kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Tapi tak semua usulan AP II diterima, ada bandara yang airport tax-nya tak naik karena tidak direstui Jonan. “Ada yang sudah disetujui, ada yang belum. Mulai 1 April 2016 naik, tapi nggak semua bandara (yang diusulkan AP II),” ujarnya.
Sebagai informasi, AP II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angkutan udara. Berikut ini daftar PSC yang bakal berlaku mulai 1 April 2016:
1. Bandara Soetta
2. Bandara Halim Perdanakusuma
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
4. Bandara Minangkabau
5. Bandara Sultan Iskandar Muda
6. Bandara Supadio
7. Bandara Silangit
(wdl/wdl)
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.