Home > Finance Intelligence > Giliran Dosen Jadi Incaran Otoritas Pajak

Giliran Dosen Jadi Incaran Otoritas Pajak

tax-glass

 

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan tak hanya mengincar potensi pajak dari transaksi kartu kredit, tetapi juga tengah menelusuri menelusuri kepatuhan pajak para pengajar perguruan tinggi atau dosen. 

Untuk itu, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan rincian data sertifikasi seluruh dosen setiap 30 April. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Data yang dibutuhkan DJP adalah data sertifikasi dosen sejak 1 Desember 2014. Adapun rincian data yang wajib dipenuhi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah data pribadi dosen yang meliputi: 

  • Nama dosen
  • Alamat rumah
  • Tempat dan tanggal lahir dosen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dosen
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dosen
  • Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
  • Nama instansi tempat mengajar
  • Alamat instansi tempat mengajar



“Seluruh data diisi selengkap mungkin sesuai data yang dimiliki,” tulis Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam lampiran beleid tersebut. 

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi diminta melaporkan data sertifikasi dosen dalam format elektronik secara langsung ke DJP. 

(ags/gen)

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.