Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) sebanyak 25 bps menjadi 7%. BI juga menurunkan besaran suku bunga deposit facility menjadi 5% dan lending facility menjadi 7,5%. Selain itu, bank sentral juga menurunkan tingkat setoran giro wajib minimum primer dalam rupiah sebesar 1% menjadi 6,5% berlaku efektif sejak 16 Maret 2016. “Keputusan penurunan ini dilakukan karena semakin terjaganya stabilitas makro ekonomi khususnya tekanan inflasi serta meredanya ketidakpastian perekonomian global,” kata Agus.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.