Bank Indonesia (BI) menetapkan perubahan batas Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP) dengan masa transisi selama setahun.
“Mengantisipasi resiko yang mungkin timbul, BI menerbitkan ketentuan-ketentuan terkait kepada pihak perbankan berupa payung hukum, mekanisme dan sebagainya. BI juga menerapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia – sistem transaksi antar bank, ed)”, ucap Kepala BI Lampung Mahirsyah Emil saat memaparkan lebih detail soal pembaruan teknologi dan peningkatan perlindungan terhadap nasabah tersebut pada para awak media Jumat, 13 November 2015.
Pertama, BI-RTGS selama ini batas minimal transaksi Rp 100 juta, sambungnya, “Sistem baru dengan masa transisi mulai 16 November 2015 – 30 Juni 2016 maka batas minimal dinaikkan menjadi minimal Rp 500 juta. Diberlakukan setahun masa transisi buat uji coba kestabilan sistem. Juga mengantisipasi supaya sistem tidak down karena sudah ada sistem keamanan yang berlapis,” urainya.
Kedua, lanjut dia, SKNBI yang tadinya tidak dibatasi di masa transisi 16 November 2015 – 30 Juni 2016 dan ada tenggat waktu pengiriman. Per 1 Juli 2016 dibatasi maksimal transaksi Rp 500 juta. “Dengan kata lain, untuk transaksi besar Rp 500 juta keatas akan diarahkan pakai sistem BI-RTGS. Kemudian dibawah Rp 500 juta diarahkan pakai sistem kliring alias SKNBI (lebih dikenal dengan LLG, ed), ” jelasnya.
Sistem BI-RTGS dan SKNBI pada generasi II ini diharapkan kebutuhan perkembangan pasar keuangan Indonesia dapat terpenuhi, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kegiatan sistem pembayaran nasional berlangsung aman dan lancar. “Sistem pembayaran ini sangat penting karena kelancaran transaksi jadi poin penting dalam tiap kegiatan ekonomi, juga berkaitan dengan kredibilitas dari pelaku ekonomi. Sistem ini memastikan roda transaksi berlangsung cepat dan sistematis. Keamanan juga diatur. Jadi biaya tidak mahal buat BI-RTGS dan SNBI,” paparnya.
Untuk prosedurnya, kata Emil, formulir yang disediakan harus diisi dengan lengkap sehingga pelaku bisa mengetahui proses pengiriman atau transfer. “Kalau mendadak pelaku ingin membatalkan transfer, sementara transfer sudah sempat dinyatakan sistem sah dan selesai dieksekusi, maka pihak perbankan tidak turut campur atau berhak membatalkan transfer. Kecuali, jika sistem mendeteksi saldo rekening tak cukup sesuai dengan nominal transfer. Sementara ini sistem baru belum bisa dieksekusi lewat ATM atau e-banking karena resiko yang masih terlalu besar”, tandasnya.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.