Jakarta –Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).
Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini. Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.
Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas ratusan item produk impor. Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman berharap kebijakan tarif itu dapat mendorong kemajuan industri dalam negeri.
“Ini untuk industri dalam negeri cukup bagus, hadiah lebaran,” ujar Adhi S. Lukman pada acara halal bihalal di Gedung Kementerian Perdagangan, Kamis (23/7).
Pernyataan Adhi tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang mempertegas perubahan sekaligus kenaikkan tarif bea masuk atas ratusan barang impor terhitung mulai hari ini.
Menurut Adhi, kebijakan ini bisa menciptakan harmonisasi tarif bea masuk antara bahan baku dan barang jadi. Dengan adanya harmonisasi ini, industri dalam negeri diharapkan bisa lebih bersaing secara kualitas dan harga dengan barang impor.
“Harmonisasi tarif terjadi karena bahan baku kan kena bea masuk, tapi produk jadinya kan selama ini (tarif bea masuknya) hanya 0 – 5 persen,” ujarnya.
Kementerian Keuangan memastikan terhitung mulai hari ini tarif bea masuk ratusan item barang konsumsi naik rata-rata sekitar 5 persen.
Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015. Total ada lebih dari 60 pos jenis barang konsumsi yang dikenakan tarif bea masuk.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen bea dan Cukai menegaskan kebijakan tarif ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan murni untuk menjaga daya saing dan melindungi industri dalam negeri.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.