Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mewajibkan pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, pemerintah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi ekspatriat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (8/7).
Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja asing. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
Untuk persyaratan pendidikan, Menaker mengecualikan bagi pekerja asing yang dipekerjakan untuk sementara atau pekerjaan yang bersifat darurat, serta untuk ekspatriat yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan.
Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ada empat hal yang dipersyaratkan sebagai berikut:
Untuk poin terakhir, yakni berbahasa Indonesia, tidak lagi tercantum dalam Permenaker yang baru.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.