Home > Finance Intelligence > Menaker: Setiap Pekerja Asing, Perusahaan Wajib Serap 10 WNI

Menaker: Setiap Pekerja Asing, Perusahaan Wajib Serap 10 WNI

Global-Employees-620x609

 

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri memperketat persyaratan penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan dan lembaga pemberi kerja, baik entitas nasional maupun internasional. Salah satunya adalah pemberi kerja wajib mempekerjakan minimal 10 warga negara Indonesia untuk setiap satu orang asing yang dipekerjakannya. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinanya diterima CNN Indonesia, Rabu (8/7). 

“Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke, harus mempekerjakan TKI paling sedikit lima kali jumlah nyanyi/karaoke TKA,” ujar Hanif seperti dikutip dari salinan beleid. 

Namun, Hanif mengatakan persyaratan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Pengecualian juga diberikan bagi ekspatriat yang pekerjaannya bersifat darurat, sementara dan untuk usaha jasa hiburan dan rekreasi (impresariat). 

Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), usaha bersama/associate (UB), usaha dagang (UD), dan koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang,” tulis Hanif dalam beleidnya. 

Menurut Hanif, setiap entitas yang ingin mempekerjakan ekspatriat wajib mengajukan permohonan rencana penggunaan TKA (RPTKA) secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan. Status pengesahan RPTKA dikeluarkan otoritas paling lambat dalam tiga hari kerja sejak permohonan diterima. 

Menaker menambahkan khusus untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, penggunaan TKA bisa diberikan  untuk jangka waktu maksimal satu bulan dan tidak dapat diperpanjang. Keputusan RPTKA untuk kasus ini bisa dikeluarkan Kemenaker dalam satu hari kerja. 

Sementara untuk pekerjaan yang bersifat sementara, Hanif Dhakiri menegaskan izin kerja bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. 

Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tidak dipersyaratkan rasio serapan tenaga kerja lokal untuk setiap penggunaan tenaga asing.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.