Home > Eye on the Market > Menaker Hanif: Yang Kena PHK dan Resign Nantinya Bisa Cairkan JHT

Menaker Hanif: Yang Kena PHK dan Resign Nantinya Bisa Cairkan JHT

lt54701a9baf4dePP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi setelah menuai kritikan kaum pekerja. Menaker Hanif Dhakiri pun menyatakan bahwa JHT bisa segera dicairkan bagi yang terkena PHK.

“Yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama 5 tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT,” kata Hanif kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

“Apakah hanya bagi yang terkena PHK saja? Bagaimana dengan yang resign?” tanya wartawan.

“Yang kena PHK dan berhenti bekerja,” jawab Hanif.

Revisi PP ini segera dilakukan setelah Hanif dipanggil oleh Presiden Jokowi. Dia pun meminta untuk segera disosialisasikan terkait rencana revisi ini.

“Perintahnya baru hari ini,” kata dia.

Sementara itu dalam revisi nantinya akan dibahas mengenai teknis bagi mereka yang terkena PHK sebelum masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 10 tahun. Pencairan JHT nantinya dapat dilakukan 1 bulan setelah PHK.

Usai menerima perintah ini pun Hanif langsung berkicau di twitter. Dia menyebut bahwa Jokowi mendengarkan rakyat.

“Presiden sangat mendengar aspirasi rakyat. Bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun. #TerimakasihJokowi,” tulis dia dalam akun @HanifDhakiri.

Sumber

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.