“Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, maka akan mendapatkan dana yang cukup untuk hidup layak,” kata Elvyn kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2015).
Lebih lanjut Elvyn menerangkan, ketentuan mengenai perubahan pencairan JHT menjadi setelah 10 tahun tertera di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai JHT. Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015 lalu.
“Dengan jangka waktu lebih panjang, akumulasi dana yang diperoleh pekerja akan lebih baik,” kata Elvyn.
Elvyn menambahkan, hanya ada empat hal untuk bisa mengambil JHT, yakni:
(1) berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;
(2) meninggal dunia;
(3) menjadi PNS/TNI;
(4) meninggalkan Indonesia;
(5) sudah menjadi peserta selama 10 tahun, bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.
Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Wahyu Widodo mengatakan, pekerja yang baru lima tahun mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan JHT, namun ditunda. “Bukan tidak dapat, kan itu tabungan hari tua. Ya itu ditunda waktunya (pencairannya),” kata Wahyu, Kamis.
Wahyu mengatakan, perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015. Menurut Wahyu beleid tersebut bisa diunduh dari situs www.kemenkumham.go.id. Namun dari penelusuran, belum ada publikasi mengenai PP JHT tersebut. Pencarian juga nihil pada situs www.setneg.go.id
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.