Besaran iuran jaminan pensiun sebesar tiga persen diambil dua persen dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja yang diambil dari gaji selama satu bulan.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, iuran jaminan pensiun sebesar tiga persen tidak akan mempengaruhi manfaat pasti yang akan didapat oleh para pekerja setelah bekerja selama 15 tahun atau pensiun. Manfaat pasti yang dimaksud adalah, pekerja akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah selama bekerja.
“Manfaat pasti itu diperoleh mereka menjelang jadi peserta membayar iuran paling enggak 15 tahun. Dimana manfaat pasti yang akan diperoleh akan mencapai 40 persen dari rata-rata upah selama mereka bekerja,” kata Elvyn di Kawasan Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).
Elvyn menambahkan, manfaat lain yang didapatkan jika dalam 15 tahun tersebut peserta sudah memasuki usia pensiun, maka manfaat diterima sekaligus yakni akumulasi iuran dan pengembangannya.
“Jika dalam 15 tahun tersebut peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pensiunnya, diterima sepanjang usia istri dan diteruskan ke anaknya hingga usia 23 tahun. Jadi mirip-mirip dengan manfaat yang diterima PNS ketika mengikuti program pensiun PNS,” paparnya.
Dengan besaran iuran jaminan pensiun tiga persen, dirinya mengklaim tidak akan memberikan dampak negatif kepada pekerja karena sudah mendapatkan manfaat pasti yang sudah diatur dalam standar International Labour Organization (ILO).
“Dan akan kita review sesuai kebutuhan aktuaria institusi jadi dengan adanya ini institusi tidak akan defisit. Dan ini pembuktian paling realistis tahun ini karena hak pensiun itu didapat 15 tahun lagi setelah pekerja mendapat iuran selama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, untuk dana investasi dari program jaminan pensiun akan digunakan BPJS Ketenagekerjaan untuk jangka panjang, seperti bond maupun Surat Utang Negara (SUN).
“Investasinya karena ini program jangka panjang akan disesuaikan dengan investasi yang karakteristik jangka panjang juga, seperti di bond, Surat utang pemerintah,” tukasnya.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.