Home > Eye on the Market > Mulai Bulan Ini, Transaksi di Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah

Mulai Bulan Ini, Transaksi di Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah

Kurs-Dollar-Melemah-Lagi-Rupiah-Makin-Kuat-230x150

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai 1 Juni 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan menggunakan rupiah. Demikian disampaikan Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto dalam diskusinya bersama media, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Eko menjelaskan, kewajiban tersebut juga tercantum dalam PBI No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami ingin menegaskan, penggunaan rupiah sudah diatur dalam UU mata uang No. 7/2013, selain itu ada UU lain yaitu UU No. 39/2009 terkait dengan KEK, UU No. 36/2000 terkait kawasan perdagangan bebas, lebih ditekankan masalah kedaulatan, ada Perpres No.26/2012 juga ditegaskan penetapan tarif layanan dengan menggunakan rupiah jadi tegas harus menggunakan rupiah,” jelas dia.

Eko menyebutkan, di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut asas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah. “Kemudian diatur kewajiban pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dual (dua mata uang), jadi rupiah berapa, dolar berapa jadi harus satu, baik harga, biaya jasa, sewa menyewa tarif, itu pakai rupiah,” tandasnya.

 

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/06/09/150845/2937490/5/mulai-bulan-ini-transaksi-di-dalam-negeri-wajib-pakai-rupiah

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.