Home > Finance Intelligence > Jurus Penyelamat Daya Beli, Penghasilan tak kena pajak (PTKP) akan naik menjadi Rp 36 juta per tahun

Jurus Penyelamat Daya Beli, Penghasilan tak kena pajak (PTKP) akan naik menjadi Rp 36 juta per tahun

tax amnesty

Per-2015-032_PTKP_2015_terbaru

UPDATE : PERDIRJEN no PER-32/PJ/2015 berlaku mulai tgl 7 Agt 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

UPDATE: SIARAN PERS PAJAK TANGGAL 27 Juli  2015, PTKP 36 jt berlaku mulai Januari 2015 (Siaran Pers PTKP)

ptkp

UPDATE: Kenaikan PTKP menjadi 36 jt sudah diatur dalam PMK 122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan berlaku untuk tahun pajak 2015.

JAKARTA. Ada kabar gembira bagi para wajib pajak perorangan. Setelah memberikan insentif ke wajib pajak badan, pemerintah akan mengerek batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun pajak 2015.
Besaran batas PTKP baru yang diusulkan pemerintah Rp 36 juta atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Angka ini naik 48,14% atau hampir separuh dari batas PTKP yang berlaku saat ini untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 24,3 juta seperti yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan besaran PTKP ini dilakukan dengan mempertimbangkan upah minimum tertinggi saat ini. Menurutnya, besaran upah minimum untuk wajib pajak Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang sudah mendekati Rp 3 juta per bulan, atau sekitar Rp 36 juta per tahun.
Aturan ini berlaku untuk tahun pajak 2015,” ujarnya. Untuk itu, Bambang berjanji segera merevisi PMK nomor 162 itu. Bahkan, Bambang juga sudah mengirimkan rencana usulan kenaikan penghasilan bebas pajak tersebut ke parlemen sebagai bahan konsultasi.
Selain menyesuaikan besaran upah minimum tertinggi, kenaikan besaran penghasilan tidak kena pajak ini diharapkan akan mampu mendorong daya beli masyarakat. Hanya saja, “Guliran efek aturan ini, baru akan terasa di tahun depan,” tandas Bambang.
Di sisi lain, kenaikan besaran penghasilan bebas pajak ini akan berdampak atas penerimaan pajak tahun 2016. Hitungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP tidak terlalu banyak, “Hitungan saya, hanya sekitar Rp 1 triliun – Rp 2 triliun setahun,” ujar Sigit.
Harapan Sigit, efek domino dari kenaikan PTKP adalah naiknya daya beli masyarakat. Jika ini terjadi maka akan menambah penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN.
“Sektor riil jalan, ekonomi bergerak. Keuntungan ekonomi lebih banyak,” ujarnya. Sigit yakin, efek domino atas aturan ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun 2016 yang ditargetkan sekitar 6,4%-6,6%.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, meski berpengaruh pada penurunan penerimaan, lewat kebijakan ini, pemerintah memberikan proteksi ke masyarakat berpenghasilan rendah dengan bebas pajak. “Harapannya, ini bisa mendorong daya beli mereka,” ujarnya.
Agar pemerintah bisa memenuhi target penerimaanpajak, Prastowo bilang, pemerintah bisa fokus menyasar wajib pajak berpenghasilan tinggi. Yakni dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.