Home > Finance Intelligence > Duit WNI di Singapura Rp 4.000 Triliun, Tax Amnesty Dikaji

Duit WNI di Singapura Rp 4.000 Triliun, Tax Amnesty Dikaji

tax amnesty

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) serius merencanakan  kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.Kebijakan ini untuk menyasar dana warga Indonesia yang  tersimpan di Singapura  agar masuk  ke  dalam negeri.

Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun. Direktur Jenderal  (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia  di  Singapura.
Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk  kepada  pelaku  segala bentuk kejahatan.
Pelaku  pidana  umum  dan pidana khusus, bisa memanfaatkan  fasilitas  ini,  termasuk pelaku  kejahatan  korupsi.
Kami  tidak mengenal  uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan  khusus,  kecuali  untuk kejahatan  narkotika  dan  terorisme,” tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan  fasilitas  pengampunan  pajak,  pemerintah memberikan syarat semacam uang tebusan pembayaran sebesar 10%-15% dari total uang yang diparkir di luar.
Tapi  Ditjen  Pajak  sangsi, kebijakan ini akan efektif berjalan di tahun pertama. Alhasil, besaran uang tebusan yang bakal masuk  ke  kas  negara hanya sekitar Rp 100 triliun.
Sayangnya, belum jelas kapan kebijakan ini akan berlaku. Penerapan kebijakan  ini masih  akan dibahas dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian,  Kejaksaan,  dan Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK). “Kami juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya  atau  tidak.  Kalau aturan  ini muncul namun  tidak ada yang berminat, sama saja bohong,” tutur Sigit.
Saat ini, Ditjen Pajak tengah membahas  landasan hukumnya bersama DPR. Landasan hukum akan berupa undang-undang (UU) tentang tax amnesty. UU tersebut akan terpisah dari UU tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) yang bakal direvisi tahun ini.
Sigit berharap, pembahasan aturan  itu bisa selesai  tahun ini sehingga tax amnesty dapat berlaku pada tahun 2016. “Kami menyerah dengan uang-uang yang ada di luar negeri, kecuali dengan tax amnesty,” tandas Sigit.
Berbeda dengan Sigit, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berbicara  banyak  soal  rencana  ini. “Prosesnya  masih  panjang, kita upayakan yang terbaik,” kata  Bambang  saat  ditanya kapan kebijakan ini berlaku.
Salah  satu  pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum menerima  informasi apapun dari Ditjen  Pajak mengenai hal  ini. KPK akan menunggu pembahasan  mekanisme pengampunan tersebut.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.