Home > Finance Intelligence > Perdirjen Pajak Dicabut, Pengguna Jalan Tol Batal Kena PPN

Perdirjen Pajak Dicabut, Pengguna Jalan Tol Batal Kena PPN

Perdirjen Pajak Dicabut, Pengguna Jalan Tol Batal Kena PPN
Sigit Priadi Pramudito (kanan) diambil sumpah sebagai pejabat eselon I di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito menggantikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirjen Pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

 

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol yang sebelumnya ditunda dari jadwal pelaksanaan 1 April 2015.

Pembatalan tersebut dipertegas Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, dengan mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol, yang terbit pada 2 Maret 2015.

Untuk membatalkan kebijakan PPN jalan tol, Sigit telah menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Perdirjen Pajak Nomor 10/PJ/2015 pada 31 Maret 2015. Sigit menjelaskan salah satu alasan pembatalan kebijakan PPN jalan tol adalah untuk menghindari perbedaan pendapat di masyarakat. Selain itu, pembatalan ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan investasi.

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Sigit dalam beleidnya, yang terbit Selasa (31/3).

Belum lama ini Presiden Joko Widodo meminta DJP menunda pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Alasannya karena mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat yang tengah meningkat akibat kenaikan harga sejumlah barang pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan penundaan kebijakan dilakukan hingga menemukan waktu yang tepat.  Alasannya, belum lama ini masyarakat baru merasakan kenaikan harga beras, elpiji 12 kg, elpiji 3 kg, dan harga BBM premium.

“Presiden menyampaikan kepada para menterinya, agar kebijakan baru terkait kenaikan harga yang menyangkut publik agar dicari waktu yang pas,” ujar Sofyan di Jakarta, Kamis (5/3).

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.