Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah kriteria hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dari sebelumnya didasarkan pada luas hunian, nantinya pengenaan PPnBM dihitung dari kriteria harga rumah.
Meski begitu, Bambang mengakui bahwa jajarannya mengalami kesulitan di dalam mengimplementasikan aturan ini. Selain susahnya menemukan formula khusus menyoal harga hunian mewah, minimnya data teranyar mengenai status kepemilikan pun menjadi salah satu penghambat diberlakukannya aturan tersebut.
“Karena banyak peralihan apartemen dari pemilik satu ke setelahnya tidak termonitor dengan baik, tidak terlacak, dan pajaknya juga tidak masuk,” cetusnya.
. Lantaran mendapati kesulitan dalam hal penentuan formula dan pendokumentasian nama pemilik, Bambang memperkirakan penerapan kebijakan ini bakal tak maksimal untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor tersebut. Padahal potensi pajak dari sektor tersebut dinilai sangat besar.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.