Home > Finance Intelligence > Beleid Terbit, Pengguna Jalan Tol Resmi Kena PPN per 1 April

Beleid Terbit, Pengguna Jalan Tol Resmi Kena PPN per 1 April

tol

Jakarta, CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhitung mulai 1 April 2015 efektif mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol tertanggal 2 Maret 2015

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, dalam beleid tersebut menjelaskan PPN dikenakan atas penyerahan jasa jalan tol yang dilakukan oleh pengusaha jalan tol. Pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang nantinya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. 

“Tarif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol adalah 10 persen dari dasar pengenaan pajak,” jelasnya dalam dokumen tertulis tersebut. 

Menurut Sigit, karcis tol menjadi bukti faktur pajak yang isinya menyebutkan  bahwa tarif tol yang dikenakan sudah termasuk PPN. Adapun PPN yang dipungut dihitung sebesar 10/110 dari nilai karcis tol. 

Sigit menambahkan pajak masukan untuk kegiatan penyerahan jasa jalan tol dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2015,” tulis Sigit dalam beleid tersebut. 

Bisa Mundur

Belum lama ini Presiden Joko Widodo meminta DJP menunda pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Alasannya karena mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat yang tengah meningkat akibat kenaikan harga sejumlah barang pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Menanggapi hal itu, Oktaria Hendrarji, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, menuturkan kendati payung hukumnya sudah terbit, masih ada waktu bagi Menteri Keuangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melakukan penjadwalan ulang kebijakan tersebut. 

“Pimpinan tertinggi kita kan Pak Presiden, beliau mempertimbangkan banyak hal. Oleh karena itu, ini akan dibicarakan kembali antara Kemenkeu dengan Kemen PU-Pera,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3). 

Terlebih, lanjut Oktaria, ada implikasi yang akan timbul dari kebijakan PPN jalan tol yang harus dirembukkan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Yakni berupa total nilai tarif tol yang menjadi tidak bulat yang bisa mempengaruhi kecepatan pelayanan di pintu tol. 

Karenanya, lanjut Oktaria, perlu disepakati adanya pembulatan nilai.  “Ini pun akan dibicarakan antara Kemenkeu dan KemenPU-Pera. Karena ada pembualtan tarif dan itu ada di KemenPU-Pera,” tuturnya. 

“Sesuai dengan Perdirjen Nomor 10/PJ2015 memang rencana per 1 April, tetapi masih ada waktu. Menkeu masih akan berkoordinasi dengan MenPU-Pera,” jelasnya.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.