Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah telah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk menyatukan biaya passenger service charge (PSC) atau biasa disebut airport tax ke dalam harga tiket mulai kemarin, 1 Maret 2015. Alhasil, harga tiket yang dibeli penumpang sudah termasuk dengan airport tax.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 59 tahun 2015 tentang Pembayaran PSC Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara. Ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian tiket penerbangan dalam dan luar negeri, baik penerbangan niaga berjadwal, penerbangan niaga tidak berjadwal, dan penerbangan bukan niaga.
Namun, tahukah Anda bahwa ada enam jenis penumpang yang tidak perlu membayar airport taxtersebut? Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Ditjen Hubud Muzdalifah Muslimin menjelaskan, pada prinsipnya penumpang yang wajib membayarairport tax adalah yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara tujuan.
Enam jenis penumpang yang tidak perlu membayar airport tax adalah:
1. Penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket perjalanan;
2. Personil atau awak pesawat dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration;
3. Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor penerbangan sendiri;
4. Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus;
5. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight); dan terakhir
6. Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post poned).
“Jadi penumpang pesawat yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandar udara transit. Besarnya PSC harus dicantumkan dalam tiket,” kata Muzdalifah ketika dihubungi, Senin (2/3).
Berjalan Lancar
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (AP) melaporkan kebijakan penghapusan loket penjualan tiket di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Kualanamu, Medan yang dilakukan mulai kemarin tidak mengganggu arus penumpang yang datang dan terbang dengan pesawat.
Sekretaris Perusahaan AP II Eko Diantoro menjelaskan calon penumpang yang belum memiliki tiket penerbangan dapat dengan mudah melakukan pemesanan tiket melalui online dan membayar menggunakan kartu kredit atau kartu debit dibantu oleh para petugas customer service counter di bandara.
Di Soekarno-Hatta, customer service counter yang dioperasikan oleh AP II terletak di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3, sementara itu di Kualanamu tersentralisasi di terminal penumpang.
“Setiap customer service counter tersebut menyediakan masing-masing 1 unit komputer dan dua petugas yang dapat membantu masyarakat untuk melakukan pembelian tiket penerbangan secara online,” jelas Eko.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.