Apa sih faktur pajak itu?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Melihat fungsinya, sebagai pengurang jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh Penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak banyak disalahgunakan, diantaranya: Penerbitan Faktur Pajak oleh WP non PKP yang tidak berhak menerbitkan, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, dan sebagainya. Pelanggaran tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana perpajakan. Maka dari itu, para komplotan faktur pajak tidak sah itu diserahkan ke Kejaksaan.
Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, DJP meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disingkat e-Faktur Pajak (e-faktur).
E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Perbedaan Faktur Pajak dengan e-Faktur Pajak
No | Keterangan | Faktur Pajak Kertas | e-Faktur |
1 | Format/lay out | Bebas tidak ditentukan dan dapat mengikuti contoh di lampiran PER-24/PJ/2012 | Ditentukan oleh aplikasi/sistem yang ditentukan dan atau disediakan oleh DJP |
2 | Tanda Tangan | Tanda tangan basah diatas FP kertas | Tanda tangan elektronik berbentukQR code |
3 | Bentuk & lembar | Diwajibkan berbentuk kertas dan jumlah lembar diatur | Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas |
4 | PKP yang membuat | Seluruh PKP | PKP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak |
5 | Jenis Transaksi | seluruh | Penyerahan BKP/JKP saja |
6 | Prosedur Lapor /upload & persetujuan DJP | – | e-faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapatpersetujuan DJP |
7 | Mata Uang | Rupiah dan Dollar | Rupiah (Selain Rupiah, dikonversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur) |
8 | Pelaporan SPT PPN | Menggunakan aplikasi tersendiri | Menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e-Faktur |
Penerapan e-faktur pajak dilakukan secara bertahap (KEP-136/PJ/2014):
Berhubung per 1 Juli 2015, semua PKP di Jawa dan Bali sudah harus memakai e-faktur pajak, maka mulai 1 Januari 2015 PKP tersebut bisa mengajukan untuk menggunakan e-faktur pajak. Lantas, bagaimana caranya?
Bagi PKP yang akan menggunakan e-Faktur Pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan tentunya seperangkat komputer dan koneksi internet.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014)
Ketentuan terkait bisa dilihat pada Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Berikut langkah-langkah untuk mendapat sertifikat elektronik:
Apa saja keuntungan menggunakan e-faktur pajak?
a. bagi penjual, Penjual dapat menikmati kemudahan antara lain :
b. bagi Pembeli :
Demikian, penjelasan singkat tentang Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Bila masih ada pertanyaan tentang e-Faktur Pajak, silakan komentar, atau menghubungi AR anda di KPP tempat PKP anda dikukuhkan atau hubungi Kring Pajak 1500200. Semoga bermanfaat.
PENG-3/PJ.02/2014 TENTANG SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.