Home > Eye on the Market > Beban RTGS Makin Tinggi, Transfer Antar Bank di Bawah Rp 100 Juta Pakai Kliring

Beban RTGS Makin Tinggi, Transfer Antar Bank di Bawah Rp 100 Juta Pakai Kliring

Kliring RTGS

Jakarta -Bank Indonesia (BI) melarang pengiriman uang antar bank nominal di bawah Rp 100 juta menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS) mulai 15 Desember 2014. Pengiriman harus pakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Menurut Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto, saat ini beban RTGS makin tinggi, karena makin banyak orang kirim uang melalui sistem ini sehingga, menurut dia, BI perlu meratakan beban ke sistem lain yaitu kliring.

“Sistem SKN (kliring) itu memang sedikit lambat, tapi beban RTGS sudah makin tinggi. Ini bagian dari rencana BI meratakan beban,” katanya kepada detikFinance, Selasa (9/12/2014).

Ia mengatakan, kebijakan baru yang diberikan bank sentral ini bisa jadi tidak akan mempengaruhi layanan kepada konsumen. Pasalnya, pengiriman uang dengan kliring sudah tidak perlu menunggu dua hingga tiga hari.

“SKN juga cepat walaupun tidak langsung. Tapi kan RTGS juga tidak sedetik langsung sampai, hanya lebih cepat saja,” jelasnya.

Seperti diketahui, rencana BI ini masih menjadi tanda tanya di kalangan perbankan dan nasabah. Pasalnya, bank juga masih bingun jika nanti nasabah protes pengiriman uang menjadi lebih lama.

Kalangan pengusaha juga masih bertanya-tanya atas hal ini. Namun ada juga pihak yang merasa diuntungkan dengan kebijakan baru BI ini.

 

Sumber: Klik Di sini

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.