Home > Finance Intelligence > Mulai 1 Januari 2015 Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, dan Industri Seperti Pertamax

Mulai 1 Januari 2015 Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, dan Industri Seperti Pertamax

kenaikan-listrik4

Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai 1 Januari 2015 tarif listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mal bisa berubah setiap bulan layaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax. Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Januari 2015.

“Kalau biaya pokok naik, tarif akan naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif akan turun. Itulah yang disebut tariff adjustment. Kami selalu diawasi terus agar pengenaan tarif fair,” ungkap Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun saat coffee morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Beny menjelaskan, perhitungan penyesuaian dihitung atas 3 indikator yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).

Sesuai aturan itu, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan disesuaikan yaitu:

  1. Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
  2. Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
  3. Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
  4. Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
  6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
  7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
  8. Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
  9. Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
  10. Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
  11. Penerangan jalan umum P3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

“Sebanyak 12 dari 17 golongan akan dikenakan tariff adjustment. Jumlah pelanggannya 19% dari 61 juta pelanggan yang membayar listrik dengan tariff adjustment dengan tingkat konsumsi 66% dari total penjualan 18 TWH/bulan,” paparnya.

Nantinya, setiap bulan PLN akan mengkaji harga listrik yang harus dibayarkan pelanggan. Penetapan tarif listrik akan dilakukan setiap tanggal 1 mulai pukul 00:00 WIB setiap bulannya.

“Dengan penetapan kebijakan ini, kami tetap diaudit akuntan publik dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Permen No 31/2014 akan diterapkan mulai tanggal 1 setiap bulannya pada jam 00:00 WIB,” jelas Beny.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.