Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2014 akan melarang perbankan memberikan bunga deposito tinggi. Aturan ini diberlakukan, agar persaingan menjaring dana masyarakat bisa berjalan sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, saat ini kondisi likuiditas perbankan Indonesia masih cukup baik, sehingga tidak perlu adanya perang suku bunga deposito.
“OJK dan BI menilai pemberian suku bunga dana sudah tidak wajar, ini akan menyebabkan biaya tinggi, perlambatan, dan risiko kredit, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu maka OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK (dana pihak ketiga),” ujar Nelson saat jumpa pers di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Nelson menyebutkan, penetapan tersebut meliputi bunga simpanan maksimum sebesar bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yaitu 7,75% untuk simpanan hingga Rp 2 miliar, dengan telah mempertimbangkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
“Ini memang diatur di LPS bukan OJK, jadi pemberian suku bunga memang sesuai suku bunga LPS,” katanya.
Selain itu, untuk bank Buku 4 maksimum bunga simpanan yang ditetapkan, 200 bps di atas BI rate atau maksimum 9,50%.
“Tentunya BI rate saat ini 7,5%, jadi maksimum bunganya 9,5%, termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada seluruh nasabah penyimpan dana. Ini di atas Rp 2 miliar,” katanya.
Untuk simpanan nasabah di atas Rp 2 miliar di bank Buku 3, Nelson menyebutkan, maksimum bunga simpanan 225 bps di atas BI rate atau 9,75%, Ini termasuk seluruh insentif yang diberikan langsung kepada penyimpan dana.
Nelson menjelaskan, terkait optimalisasi bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank Buku 1 dan 2, untuk turut serta mendukung penurunan bunga DPK, sehingga diharapkan penerapan pengawasan bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan.
“Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku serentak untuk Buku 3 dan 4 mulai 1 Oktober 2014, dan diwajibkan untuk perolehan DPK yang baru serta perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo,” pungkasnya.
Di dalam peraturan Bank Indonesia (BI), bank Buku 3 adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun. Sedangkan bank Buku 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.