Kewajiban untuk membayar pajak bandara atau airport tax secara langsung kepada penumpang pesawat terbang dihapuskan. Sebagai gantinya, airport tax dimasukkan oleh semua maskapai sebagai bagian dari komponen harga tiket pesawat terbang. Dengan demikian, penumpang tidak perlu mengeluarkan uang lagi saat berada di bandara.
Penghapusan airport tax bagi penumpang ini berlaku untuk seluruh bandara di Indonesia yang menjadi bagian dari manajemen PT Angasa Pura I dan Angkasa Pura II. Sementara untuk bandara yang sebagian masih dikelola swasta, rencananya juga diberlakukan hal sama.
“Aturannya keluar 3 hari lalu, semua penerbangan masukkan airport tax ke harga tiket, jadi perusahaan yang setor ke Angkasa Pura,” kata Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kemarin (11/9/2014) seperti dikutip Yahoo Indonesia dari laman Liputan6.
Menurut Dahlan, aturan baru tersebut sudah mendapat sokongan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub merilis aturan tentang penghapusan penarikan airport tax di bandara seluruh Tanah Air. Dalam dunia penerbangan internasional, pembayaran airport tax sudah menjadi satu dengan harga tiket. Sehingga, Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa. Dahlan mengaku kerap dikeluhkan terutama oleh wisatawan mancanegara tentang pungutan airport tax saat berada di bandara.
Saat ini maskapai nasional yang sudah menerapkan airport tax dalam komponen harga tiket adalah Citilink dan Garuda Indonesia. Kebijakan ini segera diaplikasikan ke semua maskapai yang ada.
“Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi mereka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub,” kata Dahlan.
Source: Sidomi, September 12, 2014
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.