Home > Finance Intelligence > Perubahan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya berlaku mulai 3 Juli 2014

Perubahan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya berlaku mulai 3 Juli 2014

 

pajak1

 

PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014  merupakan perubahan dari PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010  dan PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013.

Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014 dan berlaku untuk pengisian tahun pajak 2014.

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 1:OP)

Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:

  1. Perlakuan Penghasilan suami-isteri yang dikenai pajak secara terpisah (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  2. Penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  3. Kewajiban melampirkan rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format terlampir (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  4. Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun (baru, belum ada diperaturan sebelumnya)
  5. NIK dari setiap anggota keluarga (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  6. Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  7. Kolom NPWP Isteri/Suami (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan)

Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib  melampirkan  rincian  jumlah penghasilan  dan Pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:

Rincian Omset PP 46 Badan

Source:
Dirjen Pajak
Peraturan terkait

SPT Tahunan PPh Badan 2014
Lampiran Khusus
 SPT 1771 PER 19_PJ_2014
Lampiran Khusus SPT 1771 US$ PER 19_PJ_2014
Formulir SPT 1771_US$ PER 19_PJ_2014

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014 (PER-19/PJ/2014)
Formulir 1770
Formulir 1770 S
Formulir 1770 SS
Petunjuk pengisian SPT 1770
Petunjuk pengisian SPT 1770 S
* klik kanan dan pilih “Save link as” atau “Save target as” untuk menyimpan formulir dan petunjuk pengisian.

Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.