PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 merupakan perubahan dari PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 dan PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014 dan berlaku untuk pengisian tahun pajak 2014.
Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:
Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan Pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:
Source:
Dirjen Pajak
Peraturan terkait
SPT Tahunan PPh Badan 2014
Lampiran Khusus SPT 1771 PER 19_PJ_2014
Lampiran Khusus SPT 1771 US$ PER 19_PJ_2014
Formulir SPT 1771_US$ PER 19_PJ_2014
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014 (PER-19/PJ/2014)
Formulir 1770
Formulir 1770 S
Formulir 1770 SS
Petunjuk pengisian SPT 1770
Petunjuk pengisian SPT 1770 S
* klik kanan dan pilih “Save link as” atau “Save target as” untuk menyimpan formulir dan petunjuk pengisian.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.