Perguruan tinggi dilarang beroperasi di rumah toko alias ruko mulai Agustus 2014. Bahkan, khusus universitas diharuskan memiliki lahan minimal 30 hektar. Ketentuan itu akan diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Badan Akreditasi Nasional perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, peraturan itu sedang disiapkan dan harus disahkan paling lambat 10 Agustus 2014, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain syarat lahan dan bangunan, hal yang harus dipenuhi adalah jumlah tenaga pengajar, setiap jurusan harus memiliki dosen tetap minimal enam orang. Untuk perguruan tinggi negeri (PTN) status pengajarnya tidak harus pegawai negeri, seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno mengatakan, perguruan tinggi harus mampu menampilkan wajah pendidikan tinggi berkelas internasional. Terkait perguruan tinggi yang ada di ruko, pihaknya meminta pemerintah bisa mendorong untuk digabung sehingga bisa lebih berkembang.
Menurut Ketua Umum Asosiai Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Edy Suandi Hamid, selama ini Dikti terlalu longgar memberikan izin kepada perguruan tinggi baru sehingga jumlahnya membengkak. Setelah itu, Dikti kewalahan sendiri dalam membinanya. Pada tahun 2005, jumlah perguruan tinggi sebanyak 2.428 institusi, naik menjadi 4.081 institusi pada tahun 2009. Tahun ini ada 3.485 institusi.
Edy menambahkan, peraturan juga harus membumi, melihat realitas yang ada. Jangan sampai aturan baru pemerintah menghambat kemauan masyarakat membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.